Wednesday, January 29, 2014

Uruslah Segera SNI dari Produk Pabrik Industri Saudara atau Penjara Menunggu Anda

Uruslah Segera SNI dari Produk Pabrik Industri Saudara.

Uruslah Segera SNI dari Produk Pabrik Industri Saudara atau Penjara Menunggu Anda

UU Perindustrian Nomor 3 tahun 2014 :
Pasal 53 (1) Setiap Orang dilarang: a. membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara; atau b. memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.


Pasal 120 UU Perindustrian Nomor 3 tahun 2014
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang karena kelalaiannya memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Daftar SNI yang wajib dapat di akses pada web berikut ini :
http://lpk.kemendag.go.id/daftar-sni-1.html
http://www.perizinanindonesia.com/news.php?idn=64


Setelah membaca ancaman pidana diatas segera Sebarkan tulisan ini ke saudara saudara yang lain lewat status facebook, internet agar terhindar dari masalah hukum dan jadi bulan bulanan oknum penegak hukum. Dan Segeralah mengurus SNI dari Produk Industri saudara di Departemen Perindustrian. Stop Produksi Produk Industri dahulu, setelah ada izin SNI baru mulai Produksi lagi agar terhindar dari masalah hukum.


Tuesday, January 14, 2014

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer