Uruslah Segera SNI dari Produk Pabrik Industri Saudara.
Uruslah Segera SNI dari Produk Pabrik Industri Saudara atau Penjara Menunggu Anda
UU Perindustrian Nomor 3 tahun 2014 :
UU Perindustrian Nomor 3 tahun 2014 :
Pasal 53 (1) Setiap Orang dilarang: a. membubuhkan tanda SNI
atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi
ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara; atau b.
memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang
tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang
diberlakukan secara wajib.
Pasal 120 UU Perindustrian Nomor 3 tahun 2014
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor,
dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI,
spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib
di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang
karena kelalaiannya memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang
dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau
pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Daftar SNI yang wajib dapat di akses pada web berikut ini :
http://lpk.kemendag.go.id/daftar-sni-1.html
http://www.perizinanindonesia.com/news.php?idn=64
Setelah membaca ancaman pidana diatas segera Sebarkan tulisan
ini ke saudara saudara yang lain lewat status facebook, internet agar terhindar dari masalah hukum dan jadi
bulan bulanan oknum penegak hukum. Dan Segeralah mengurus SNI dari Produk
Industri saudara di Departemen Perindustrian. Stop Produksi Produk Industri
dahulu, setelah ada izin SNI baru mulai Produksi lagi agar terhindar dari
masalah hukum.